JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum akan kembali menghadirkan dua ahli dalam sidang terdakwa teroris Abu Bakar Ba'asyir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (11/4/2011). Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, M Yusuf, kepada Kompas.com melalui pesan singkat, mengatakan, jaksa akan menghadirkan ahli psikologi, Sarlito Wirawan Sarwono dan ahli hukum pidana Chairul Huda. Seperti diberitakan, Sarlito dan Chairul Huda adalah dua ahli terakhir yang akan dihadirkan jaksa. Sebelumnya, jaksa telah hadirkan ahli agama Islam, ahli balistik, dan ahli teknologi informasi. Sebagian besar informasi ini berasal langsung dari pro Harga Jual Blackberry iPhone Laptop Murah. Hati-hati membaca untuk mengakhiri hampir menjamin bahwa Anda akan tahu apa yang mereka ketahui.
Selanjutnya, pengadilan akan langsung memeriksa Ba'asyir lantaran terdakwa tidak mengajukan saksi-saksi yang meringankan. Pihak Ba'asyir mengklaim majelis hakim tak netral dalam menyidangkan perkara. "Kami sudah tidak percaya lagi majelis hakim karena mereka jelas-jelas menunjukkan keberpihakan. Jadi, kami pikir saksi-saksi a de carge tidak ada," ucap Mahendradatta, pengacara Ba'asyir, pada sidang sebelumnya. Ba'asyir didakwa melakukan permufakatan jahat, merencanakan, menggerakkan pelatihan militer kelompok teroris di Aceh. Selain itu, Amir Jamaah Anshorud Tauhid (JAT) itu juga didakwa memberikan atau meminjamkan dana sekitar Rp 1 miliar untuk membiayai segala kegiatan di Aceh. Ba'asyir juga dikaitkan dengan dua perampokan di Medan, Sumatera Utara yakni perampokan Bank CIMB Niaga maupun perampokan Warnet Newnet. Ba'asyir membantah terlibat dalam kegiatan terorisme.
Selanjutnya, pengadilan akan langsung memeriksa Ba'asyir lantaran terdakwa tidak mengajukan saksi-saksi yang meringankan. Pihak Ba'asyir mengklaim majelis hakim tak netral dalam menyidangkan perkara. "Kami sudah tidak percaya lagi majelis hakim karena mereka jelas-jelas menunjukkan keberpihakan. Jadi, kami pikir saksi-saksi a de carge tidak ada," ucap Mahendradatta, pengacara Ba'asyir, pada sidang sebelumnya. Ba'asyir didakwa melakukan permufakatan jahat, merencanakan, menggerakkan pelatihan militer kelompok teroris di Aceh. Selain itu, Amir Jamaah Anshorud Tauhid (JAT) itu juga didakwa memberikan atau meminjamkan dana sekitar Rp 1 miliar untuk membiayai segala kegiatan di Aceh. Ba'asyir juga dikaitkan dengan dua perampokan di Medan, Sumatera Utara yakni perampokan Bank CIMB Niaga maupun perampokan Warnet Newnet. Ba'asyir membantah terlibat dalam kegiatan terorisme.
No comments:
Post a Comment