Thursday, April 21, 2011

Kasus IT KPU Belum Masuk Penyelidikan

Artikel berikut menyajikan informasi yang sangat terbaru tentang
. Jika Anda memiliki minat khusus dalam
, maka artikel ini informatif diperlukan membaca.
JAKARTA, KOMPAS.com- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi M Jassin mengungkapkan, sepeninggal mantan Ketua KPK Antasari Azhar, KPK belum meningkatkan kasus dugaan korupsi pengadaan teknologi informasi (IT) KPU ke tahap penyelidikan. KPK menjadikan dokumen terkait IT KPU tersebut sebagai bahan kajian.

"Setahusaya, kajian itu dilakukan pencegahan dalam rangka kajian sistem. Yang kesana pun adalah Direktur Gratifikasi yaitu Pak Lambok bukan Direktur Penyelidikan. Bagaimana bisa mengatakan itu naik ke lidik (penyelidikan)?" kata Jassin di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (21/4/2011).

Sekarang kita telah membahas aspek-aspek
, mari kita kembali kepada beberapa faktor lain yang perlu dipertimbangkan.

Menurutnya, jika kasus tersebut ditingkatkan ke tahap penyelidikan, pimpinan KPK selain Antasari pasti mengetahui hal itu. "Jadi enggak ada sesuatu yang tidak transparan di KPK, tahapan-tahapannya itu," ujarnya.

Dugaan korupsi dalam pengadaan IT di KPU kembali mencuat setelah pihak Antasari Azhar yang menjadi terpidana dalam kasus pembunuhan Direktur PT Rajawali Putra Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen, mempertanyakan penyitaan dokumen laporan masyarakat terkait IT oleh penyidik Polri dari ruang kerja Antasari.

Kuasa hukum Antasari, Maqdir Ismail menilai penyitaan dokumen yang tidak berhubungan dengan kasus Nasrudin oleh Polri tersebut tidak sesuai ketentuan. Kejanggalan itu akan dijadikan pertimbangan Antasari dalam menyusun memori Peninjauan Kembali. Maqdir memang belum menegaskan bahwadokumen laporan masyarakat yang disita Polri dan milik pribadi Antasari itu merupakan dokumen terkait pengadaan IT di KPU. Namun, sewaktu membacakan pledoinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Antasari pernah mengatakan bahwa ia tengah menangani kasus dugaan korupsi IT di KPU saat pembunuhan Nasrudin terjadi.

Selain menyita dokumen terkait IT, polisi menyita dokumen terkait kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia dan dokumenkerjasama antara BUMN dengan swasta. Ketiga jenis dokumen itu, seharusnya dikembalikan ke KPK atau ke Antasari sesuai dengan putusan pengadilan. Namun di lain kesempatan Jasin mengatakan bahwa KPK belum menerima kembali dokumen-dokumen yang di sita dari ruangan Antasari itu. 

Mereka yang hanya mengenal satu atau dua fakta-fakta tentang
bisa bingung oleh informasi yang menyesatkan. Cara terbaik untuk membantu mereka yang disesatkan adalah dengan lembut benar mereka dengan kebenaran yang Anda pelajari di sini.

No comments:

Post a Comment