Friday, April 29, 2011

Aparat DKI Terlibat Izin Minimarket Ilegal

Artikel berikut ini berisi beberapa, tips sederhana informatif yang akan membantu Anda memiliki pengalaman yang lebih baik dengan
.
JAKARTA, KOMPAS.com " Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengidentifikasikan sebanyak 50 aparat di jajarannya turut terlibat dalam pengeluaran izin minimarket ilegal. Izin itu diterbitkan meski ada Instruksi Gubernur Nomor 115 Tahun 2006 tentang Penundaan Izin Minimarket dan Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2002 tentang Perpasaran Swasta.

"Kami umumkan secepatnya. Sekarang sudah teridentifikasi ada 13 orang yang terlibat dan masih aktif. Artinya ada aparat di dalamnya itu ada pejabat dan mungkin bukan pejabat," ucap Sekretaris Daerah DKI Fajar Panjaitan, Jumat (29/4/2011) di Balaikota, Jakarta.

Sebanyak 13 aparat aktif tersebut berpangkat golongan III-IV. Diketahui, golongan III setingkat kepala suku dinas. Selain aparat yang aktif, ada 35 orang lainnya yang kini sudah pensiun dan dua orang sudah meninggal. Sehingga totalnya menjadi 50 aparat yang terlibat.

Terhadap aparat aktif itu, Pemprov DKI akan memberlakukan sanksi sesuai PP No 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Semoga informasi yang disajikan sejauh ini berlaku. Anda juga mungkin ingin mempertimbangkan hal berikut:

"Dari yang kami teliti itu, jenis pelanggaran yang dilakukan dengan bersangkutan paling tinggi hukuman sedang dan ringan," ucap Fajar.

Sanksi sedang, yakni penundaan gaji hingga pangkat. Sementara sanksi ringan, yakni pernyataan tertulis yang menyatakan tidak puas dari atasan.

Di lain pihak, Gubernur DKI Fauzi Bowo meminta jajaran di bawahnya untuk segera mengumumkan dan memberikan sanksi kepada aparat yang terlibat."Yang saya inginkan, saat dilakukan penertiban diketahui juga siapa yang keluarkan izin. Jadi biar adil, minimarket dan yang keluarkan izin ditindak," ungkap Foke, sapaan akrab Fauzi Bowo.

Sementara sanksi pembongkaran yang diberlakukan bagi minimarket ilegal saat ini masih dalam tahap pemberian surat peringatan untuk mengosongkan gedung. Setelah itu, baru dilakukan pembongkaran terhadap 37 minimarket yang tidak memiliki izin dan berdekatan dengan pasar tradisional.

"Penertiban itu saya sudah serahkan kepada wali kota dan Satpol PP. Gubernur sudah perintahkan untuk ditertibkan, ya lakukan segera," ujarnya.

Tidak ada salahnya untuk baik-informasi yang terakhir pada
. Bandingkan apa yang telah Anda pelajari di sini ke artikel masa depan sehingga Anda dapat tetap waspada terhadap perubahan di bidang
.

No comments:

Post a Comment