Tuesday, May 3, 2011

Kenal via Ponsel, Pemuda Nodai Gadis SMP

Artikel menarik alamat beberapa isu kunci tentang
. Pembacaan yang cermat bahan ini bisa membuat perbedaan besar dalam bagaimana Anda berpikir tentang
.
PROBOLINGGO, KOMPAS.com - Setelah menghilang beberapa hari, DA (16) warga Kelurahan Tisnonegaran, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, Jawa Timur, akhirnya ditemukan.

Gadis di bawah umur ini didapati sedang berduaan dengan SA (27), di rumah teman sekolah DA di Jalan Dr Wahidin, Kelurahan Sukabumi.Polisi dan ayah DA, Syah (45), membawa keduanya ke Mapolresta Probolinggo, Selasa (3/5/2011) malam.

SA yang tinggal di Kelurahan Sumber Wetan, Kecamatan Kedopok, juga dilaporkan ke polisi oleh Syah dengan tuduhan telah membawa kabur anak di bawah umur. Berdasar laporan itu, SA ditahan polisi.

Menurut ER (50), paman korban, DA siswi kelas satu SMP di Kota Probolinggo inii beberapa hari menghilang. Ia tidak pulang usai menghadiri acara tasyakuran di rumah salah satu teman perempuannya.

ER dan keluarga bahkan mencari ke rumah teman-nya hingga ke Jember."Keberadaannya diketahui setelah pemilik rumah memberitahu kepada orangtua korban. Mendengar informasi tersebut, Syah dan saya langsung meluncur ke TKP bersama petugas Polresta," kata ER. 

Kadang-kadang aspek yang paling penting dari subjek tidak segera jelas. Jauhkan membaca untuk mendapatkan gambaran yang lengkap.

Menurut dia, keduanya kini diamankan di Mapolresta berikut sepeda motor Mio nomor polisi N2223RV yang diakui milik pelaku. "Selama tiga hari kami tak tahu mereka di mana.Keponakan saya itu sekarang depresi, sering diam dan menangis," katanya.

Dari Mapolresta, DA lalu dibawa keRSUD dr Muhammad Saleh untuk divisum, namun hasil visumnya belum diketahui.

Aiptu Suyono, Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian mengungkapkan, saat dimintai keterangan, korban mengaku sudah satu kali bersenggama.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal AKP Agus I Suprianto menjelaskan, pelaku kenal dengan korban via telepon seluler (ponsel). Keduanya lalu bertemu di alun-alun dan DA menghilang hingga akhirnya ditemukan.

Kini, pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perlindungan Anak Pasal 82 yang ancamannya 15tahun penjara.

"Bila terbukti telah berhubungan layaknya suami-istri, SA akan dijerat pula dengan Pasal 287, bersetubuh dengan anak di bawah umur dengan ancaman 12 tahun penjara. Tak cuma itu, SA akan dijerat Pasal 332 melarikan anak di bawah umur (perampasan dan penyekapan) dengan ancaman 7 tahun," katanya.

Saya berharap bahwa membaca informasi di atas adalah menyenangkan dan pendidikan untuk Anda. Anda proses pembelajaran harus berlangsung - semakin Anda memahami tentang subjek apapun, semakin Anda akan dapat berbagi dengan orang lain.

No comments:

Post a Comment