Tuesday, May 24, 2011

Garuda Kalah Melawan Tommy Soeharto

Apakah Anda pernah bertanya-tanya apa sebenarnya dengan
? Informatif laporan ini dapat memberikan Anda wawasan tentang semua yang anda pernah ingin tahu tentang
.
JAKARTA, KOMPAS.com " PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) akhirnya kalah melawan gugatan Hutomo Mandala Putrayang akrab dipanggil Tommy Soeharto. Pengadilan Negeri JakartaSelatan memerintahkan Garuda Indonesia membayar Rp 12,51 miliar.Uangitu senilai nominal yang diajukan pihak Tommy, yakni kerugian material Rp13,7 juta dan imaterial Rp 12,5 miliar.

"Tergugat membayar Rp12,51 miliar. Menghukum dan memerintahkan tergugat untuk meminta maaf,"kata Ketua Majelis Hakim Tahsin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa(24/5/2011).

Tommymenggugat Garuda terkait tulisan di majalah internal Garudayang dinilai tidak relevan dalam tulisan edisi Desember 2009 yangberjudul A New Destination to Enjoy in Bali.

Dalam tulisan itudisebutkan terdapat tulisan yang mengatakan bahwa Tommy adalah pemiliksuatu daerah wisata di Bali bernama Pecatu dan Tommy adalah seorangpembunuh dan telah divonis di pengadilan. "Tommy Soeharto, the owner ofthis complex, is a convicted murderer", tulis majalah itu.

Pengetahuan dapat memberikan keuntungan yang nyata. Untuk memastikan Anda mendapat informasi tentang
, terus membaca.

Majelishakim juga memutuskan majalah Garuda harus memuat permohonan maafselama tiga bulan berturut-turut dalam ukuran minimal satu halaman penuhsejak hukuman berlaku tetap. "Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum,"ujar Tahsin.

Tergugat dinilai telah melanggar ketentuan Pasal1365 KUH Perdata mengenai perbuatan melawan hukum maupun Pasal 1366mengenai kelalaian yang mengakibatkan kerugian dan Pasal 1367 Ayat 3 KUHPerdata mengenai tanggung jawab seseorang atas kerugian yang disebabkan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh orang-orang yangmenjadi tanggungannya.

Sementara itu, pengacara Tommy, FerryFirman Nurwahyu, mengaku tidak mempermasalahkan putusan tersebut walaupun permintaan maaf di tiga media nasional tidak dipenuhi. "Tidakada masalah yang penting di media Garuda," katanya.

PengacaraGaruda, Eri Hertiawan, menyatakan akan berkonsultasi dengan kliennya atasputusan tersebut. Ia mengaku belum dapat memutuskan untukmengajukan banding atau tidak. "Kalau dilihat di pertimbangan hakim, adafakta yang tidak dipertimbangkan majelis hakim. Penerjemah orang asingtidak dipertimbangkan," ujar Eri. (Ferdinand Waskita )

 

Cukup mengetahui
untuk membuat padat, memotong informasi pilihan di atas faktor ketakutan. Jika Anda menerapkan apa yang baru saja belajar tentang
, Anda seharusnya tidak perlu khawatir.

No comments:

Post a Comment