Tuesday, May 3, 2011

Ini Alasan Hakim Tambah Vonis Gayus

Artikel berikut mencakup topik yang baru saja pindah ke tengah panggung - setidaknya tampaknya begitu. Jika Anda sudah berpikir Anda perlu tahu lebih banyak tentang hal itu, inilah kesempatan Anda.
JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menambah vonis Gayus Tambunan menjadi 10 tahun penjara. Sidang putusan vonis bernomor : 06/PID/TPK/2011/PT DKI tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Roosdarmani, dengan empat anggotanya, yakni Haryanto, As'adi Al Maaruf, Sudiro, dan Abdurrahman Hasan pada Jumat (29/4/2011) lalu.

"Selain divonis sepuluh tahun penjara, majelis juga memvonis Gayus membayar denda sebesar Rp550 juta. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan empat bulan penjara," ujar Humas Pengadilan Tinggi Jakarta, Achmad Sobari ketika dikonfirmasi Kompas.com di kantornya, Selasa (3/5/2011).

Achmad mengatakan, ada dua hal yang menjadi pertimbangan majelis hakim memperberat vonis Gayus. Sebelumnya, di pengadilan tingkat pertama, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 7 tahun penjara.

Anda tidak dapat mempertimbangkan semua yang anda hanya membaca untuk menjadi informasi penting tentang
. Tapi jangan heran jika Anda menemukan diri Anda mengingat dan menggunakan informasi ini sangat dalam beberapa hari mendatang.

Pertimbangan pertama, jelas Achmad, karena alasan yuridis. Dengan terbuktinya Gayus melakukan tindakan pidana korupsi maka pidana maka hukuman yang dijatuhkan harus diperberat. "Mengenai pasal-pasalnya, sama seperti di Pengadilan Jakarta Selatan beberapa waktu lalu, tidak ada tambahan," kata Achmad.

Kedua, lanjut Achmad, perbuatan Gayus dapat membuat preseden buruk yang bisa menurunkan kemauan wajib pajak untuk membayar pajak. Hal ini dinilai akan berpengaruh pada penerimaan negara.

"Karena kasus Gayus ini dapat menjadi image buruk di masyarakat. Khususnya para wajib pajak ditakutkan tidak membayar pajak karena terpengaruh dengan imagenya," jelas Achmad.

Adapun, Gayus dijerat dengan Pasal 3 jo Pasal 18 UU No.31 Thn 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. UU No. 20 Tahun 2011 tentang perubahan UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan TipikorJo. Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP, Pasal 5 ayat 1 huruf a UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2011 tentang Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1.Selain itu ia juga dijerat dengan, Pasal 6 ayat (1) huruf a UU. No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 221 Tahun 2001 tentang Tipikor, dan Pasal 22 jo Pasal 28 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Tipikor.

Luangkan waktu untuk mempertimbangkan poin-poin di atas. Apa yang Anda pelajari dapat membantu Anda mengatasi keraguan Anda untuk mengambil tindakan.

No comments:

Post a Comment