. Jika Anda memiliki minat khusus dalam
, maka artikel ini informatif diperlukan membaca.
JAKARTA, KOMPAS.com " Rapat pimpinan DPR, Senin (23/5/2011), memutuskan untuk membatalkan 14 kunjungan kerja ke luar negeri. Menurut pemimpin DPR Pramono Anung, kunjungan tersebut tidak memiliki urgensi dan alasan kuat. "Studi banding yang sudah diusulkan ada 14 dan semuanya ditolak. Ada yang untuk RUU (rancangan undang-undang), ada yang untuk pengawasan, ditolak semua," kata Pramono. Ia menjelaskan, usulan kunjungan kerja yang dibatalkan itu antara lain ke Australia, Slovenia, Perancis, China, dan Belanda. Kunjungan itu antara lain untuk membahas RUU tentang Tanah dan Bangunan. Jika Anda menemukan diri Anda bingung dengan apa yang Anda sudah membaca hingga saat ini, jangan putus asa. Semuanya harus jelas pada saat Anda selesai.
Menurut Pramono, keputusan ini merupakan bagian dari pembahasan syarat-syarat yang ditetapkan pimpinan dalam memberikan izin untuk berangkat ke luar negeri. Ia menyebutkan, ada empat syarat yang ditetapkan oleh pimpinan untuk memutuskan pemberian izin. Pertama, terkait Badan Kerja Sama Antar-Parlemen. Kedua, muhibah yang biasa dibiayai oleh negara yang mengundang. Ketiga, Gugus Kerja Sama Bilateral (GKSB), yang itu pun lima tahun sekali. Keempat, pembahasan yang berkaitan dengan revisi atau UU yang urgen. "Yang tak ada urgen misalnya RUU mengenai Tanah dan Bangunan. Ini kan ada permintaan, akhirnya kita putuskan kita pending. Tapi untuk studi banding tentang geospasial dan hortikultura, misalnya, pimpinan akan memberikan pertimbangkan untuk mengeluarkan izin. Itu yang menjadi tolok ukur memberikan izin kepada anggota meski sudah dianggarkan dalam budget," paparnya. Pramono mengemukakan, tolok ukur ini akan berlaku sampai ada pengaturan bersama mengenai kunjungan kerja anggota Dewan ke luar negeri. Dengan demikian, di mata publik, anggota Dewan tidak terkesan pergi berkali-kali ke luar negeri tanpa mempertimbangkan mendesak atau tidaknya agenda tersebut.
Menurut Pramono, keputusan ini merupakan bagian dari pembahasan syarat-syarat yang ditetapkan pimpinan dalam memberikan izin untuk berangkat ke luar negeri. Ia menyebutkan, ada empat syarat yang ditetapkan oleh pimpinan untuk memutuskan pemberian izin. Pertama, terkait Badan Kerja Sama Antar-Parlemen. Kedua, muhibah yang biasa dibiayai oleh negara yang mengundang. Ketiga, Gugus Kerja Sama Bilateral (GKSB), yang itu pun lima tahun sekali. Keempat, pembahasan yang berkaitan dengan revisi atau UU yang urgen. "Yang tak ada urgen misalnya RUU mengenai Tanah dan Bangunan. Ini kan ada permintaan, akhirnya kita putuskan kita pending. Tapi untuk studi banding tentang geospasial dan hortikultura, misalnya, pimpinan akan memberikan pertimbangkan untuk mengeluarkan izin. Itu yang menjadi tolok ukur memberikan izin kepada anggota meski sudah dianggarkan dalam budget," paparnya. Pramono mengemukakan, tolok ukur ini akan berlaku sampai ada pengaturan bersama mengenai kunjungan kerja anggota Dewan ke luar negeri. Dengan demikian, di mata publik, anggota Dewan tidak terkesan pergi berkali-kali ke luar negeri tanpa mempertimbangkan mendesak atau tidaknya agenda tersebut.
. Semakin banyak Anda tahu, semakin mudah akan fokus pada apa yang penting.
No comments:
Post a Comment