Monday, July 4, 2011

Stempel Garuda Dinilai Tak Layak

Apakah Anda pernah bertanya-tanya apakah apa yang Anda tahu tentang
akurat? Perhatikan paragraf berikut dan membandingkan apa yang Anda ketahui untuk info terbaru di
.
PURWAKARTA, KOMPAS.com - Irham bin Muhyi, saksi kasus stempel burung garuda, menilai pemakaian garuda dalam stempel internal serikat pekerja tidak layak dan tidak pada tempatnya. Oleh karena itu, dia merasa perlu melaporkannya ke pihak berwenang untuk diproses secara hukum.

Jaksa penuntut umum menghadirkan Irham sebagai saksi bagi terdakwa Eko Santoso dan Erwin Agustian dalam sidang kasus tersebut di Pengadilan Nageri Purwakarta, Jawa Barat, Senin (4/7/2011). Sidang dipimpin hakim Ifa Sudewi di ruang sidang yang sebagian besar diisi oleh pendukung Eko dan Erwin dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Pimpinan Unit Kerja PT Sumi Indo Wiring System (PUK PT SIWS).

Irham mengaku melapor ke Kepolisian Resor Purwakarta atas nama pribadi meski dirinya tercatat sebagai Sekretaris Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) PUK PT SIWS akhir tahun 2010. Dia merasa aneh dengan stempel garuda pada surat tembusan yang dilayangkan panitia pemilihan umum FSPMI ke SPSI.  

"Sebelum melapor ke polisi, saya membaca Undang-Undang (Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan). Menurut saya, itu (pemakaian logo burung garuda) tidak pada tempat yang sesuai aturan," kata Irham.  

 

Saksi lain yang dihadirkan pada sidang itu, Ade Supyani, mantan Ketua FSPMI PUK PT SIWS, justru menilai pemakaian logo burung garuda adalah bentuk nasionalisme. Ol eh karena itu, dirinya tidak keberatan dengan ide panitia pemilihan umum yang membuat stempel berlogo burung garuda.  

Jika Anda menemukan diri Anda bingung dengan apa yang Anda sudah membaca hingga saat ini, jangan putus asa. Semuanya harus jelas pada saat Anda selesai.

"Kami belum tahu ada Undang-Undang (UU 24 Tahun 2009) ketika itu. Sebagai lambang, buru ng garuda itu gagah sekali. Dan, Pancasila itu kan jatidiri bangsa. Sejak dulu waktu sekolah hingga kini para guru dan pemimpin mengulang-ulang makna Pancasila," kata Ade.

Selain Irham dan Ade, jaksa juga menghadirkan saksi Mimin Mintarsih dan Dian Setiawan, pengurus FSPMI PUK PT SIWS. Namun, saat ditanya hakim, keduanya mengaku tidak banyak mengetahui tentang inisiatif pembuatan stempel dan motivasinya. Keduanya lebih sering menjawab tidak tahu.

Sebelum diproses secara hukum, Polres Purwakarta pernah beberapa kali berusaha mempertemukan Irham dari SPSI sebagai pelapor dan Eko-Erwin dari FSPMI sebagai terlapor. Namun, lanjut Ade, Irham tidak pernah hadir pada beberapa kali audiensi dengan kepolisian. Kepala Polres Purwakarta, Ajun Komisaris Besar Bahtiar Ujang Permana membenarkan hal itu. Kasus kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pu rwakarta dan mulai disidangkan Pengadilan Negeri Purwakarta akhir Juni 2011.

Atas perbuatan membuat dan menggunakan lambang negara yang tidak sesuai tempat, Eko dan Erwin dijerat dengan Pasal 69 UU 24 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 1 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

 

 

 

Ada banyak mengerti tentang
. Kami dapat menyediakan Anda dengan beberapa fakta di atas, tetapi masih ada banyak lagi untuk menulis tentang dalam artikel berikutnya.

No comments:

Post a Comment