Thursday, July 14, 2011

14 Perusahaan Migas Asing Tunggak Pajak

Apakah Anda pernah merasa seperti Anda tahu hanya cukup tentang
akan berbahaya? Mari kita lihat apakah kita dapat mengisi sebagian dari celah dengan info terbaru dari para ahli
.
JAKARTA, KOMPAS.com" Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Haryono Umar mengemukakan, sebanyak 14 perusahaan asing yang bergerak di sektor minyak dan gas menunggak pembayaran pajak. Menurut Haryono, berdasarkan catatan BP Migas, nilai total pajak yang belum dibayarkan tersebut mencapai Rp 1,6 triliun.

"Jumlah itu makin bertambah jika Ditjen Pajak dan KPK yang melakukan pendataan," kata Haryono saat dihubungi wartawan, Kamis (14/7/2011).

Sebelumnya, KPK bekerja sama dengan BP Migas, Direktorat Jenderal Pajak, dan Direktorat Jenderal Anggaran untuk membahas soal pembayaran pajak yang bermasalah di perusahaan-perusahaan asing.

Mereka dari Anda tidak akrab dengan yang terakhir pada
sekarang memiliki setidaknya pemahaman dasar. Tapi ada lagi yang akan datang.

Menurut Haryono, berdasarkan kesimpulan sementara, diketahui bahwa sejumlah perusahaan asing tersebut tidak membayar pajak karena adanya dispute atau perbedaan pendapat perhitungan pajak antara perusahaan dengan pemerintah. Jika dispute tersebut dibiarkan, negara akan mengalami kerugian yang lebih besar lagi.

Haryono juga menyampaikan kekhawatirannya atas kemungkinan terjadinya penyelewengan yang dilakukan penyelenggara negara terkait tunggakan pajak tersebut. Contohnya, penyelewengan dalam kasus mafia pajak yang menjerat matan pegawai Ditjen Pajak, Gayus H Tambunan.

Namun, hingga kini, lanjut Haryono, KPK belum menemukan indikasi adanya penyelewengan yang dilakukan pejabat negara terkait pajak. Meskipun begitu, KPK, kata Haryono, akan menindaklanjuti masalah penunggakan pajak tersebut dengan melakukan kajian mendalam. "Jelas KPK akan bertindak. Ini kepentingan negara," ucap Haryono.

Dia juga meminta instansi terkait, seperti BP Migas dan Ditjen Pajak, segera menindaklanjuti temuan soal tunggakan pajak perusahaan asing itu dengan menagihnya.

Ada banyak mengerti tentang
. Kami dapat menyediakan Anda dengan beberapa fakta di atas, tetapi masih ada banyak lagi untuk menulis tentang dalam artikel berikutnya.

No comments:

Post a Comment