Wednesday, July 6, 2011

Jual Kulit Kerang Rp 6.000, Didenda Rp 100 Juta

Apakah Anda pernah merasa seperti Anda tahu hanya cukup tentang
akan berbahaya? Mari kita lihat apakah kita dapat mengisi sebagian dari celah dengan info terbaru dari para ahli
.
SURABAYA, KOMPAS.com - Hanya karena ingin mengambil untung Rp 2.000, MR, warga Panarukan, Situbondo, Jawa Timur, terkena ancaman hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta.

MR terbukti menyimpan dan menjual kulit kerang yang dianggap melanggar UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, khususnya Pasal 40 Ayat 2.

Pengetahuan dapat memberikan keuntungan yang nyata. Untuk memastikan Anda mendapat informasi tentang
, terus membaca.

MR mengaku memperoleh kulit kerang jenis kepala kambing (Cassis cornula) dan terompet (Charonia tritonis) itu dari nelayan di Situbondo seharga Rp 4.000 untuk jenis kepala kambing dan Rp 10.000 untuk jenis terompet. "Jika ada yang berminat, MR menjual kulit kerang itu seharga Rp 6.000 untuk jenis kepala kambing, dan Rp 18.000 untuk jenis terompet," kata Wakil Kepala Satuan Reskrim Polrestabes Surabaya Komisaris Sudamiran, Rabu (6/7/2011).

MR, menurut Sudamiran, ditangkap saat akan menjual barang yang dilindungi negara tersebut di dekat sebuah SPBU di Jalan Raya Dupak, Surabaya, minggu lalu. MR diamankan bersama dua buah karung berisi 30 biji kulit kerang jenis kepala kambing dan satu kardus berisi 11 biji kulit kerang jenis terompet.

Dua jenis kulit kerang yang biasa dipakai hiasan dinding itu terkenal langka. Kalaupun ada, untuk barang yang sudah jadi, harganya dapat mencapai ratusan ribu rupiah atau bahkan jutaan rupiah.

Saya berharap bahwa membaca informasi di atas adalah menyenangkan dan pendidikan untuk Anda. Anda proses pembelajaran harus berlangsung - semakin Anda memahami tentang subjek apapun, semakin Anda akan dapat berbagi dengan orang lain.

No comments:

Post a Comment