JAKARTA, KOMPAS.com " Wakil Jaksa Agung Darmono mengatakan, gugatan peradilan yang dilayangkan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) MPO terhadap Kejaksaan Agung terkait penanganan kasus Sisminbakum tidak berdasar.
Pasalnya, belum ada keputusan dari Kejagung untuk menghentikan perkara Sisminbakum. "Saya kira itu gugatan yang tidak punya dasar. Gugatan praperadilan itukan dilakukan menyangkut sah tidaknya penghentian penyidikan, sah tidaknya penghentian penuntutan, sah tidaknya penangkapan dan penahanan. Jadi tidak berdasar karena penanganan kasus Sisminbakum kan masih berjalan," kata Darmono, Jumat (29/7/2011), di Jakarta. Sebelumnya MAKI dan HMI MPO menggugat Kejagung ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena tidak juga melimpahkan perkara Sisminbakum dengan tersangka Yusril Ihza Mahendra dan Hartono Tanoesudibyo ke pengadilan. Jika Anda tidak memiliki detail yang akurat tentang
, maka Anda mungkin membuat pilihan yang buruk pada subjek. Jangan biarkan hal itu terjadi: terus membaca.
Menurut Darmono, dalam perkara Sisminbakum, status Yusril dan Hartono masih tersangka. Artinya, hingga kini kasus Sisminbakum belum dihentikan. "Kalaupun ada penghentian, kan pasti ada surat keputusannya. Ini belum ada surat keputusannyakok," katanya. Ketika ditanya kapan kasus Sisminbakum akandiputuskan apakah dilanjutkan ke pengadilan atau dihentikan, Darmono hanya mengatakan segera diputuskan. "Pokoknya pasti diputuskan. Tunggulah, sabarlah," katanya. Sementara itu, Yusril mengatakan, selama ini yang dia ketahui,kasusnyasudah P-21. Kalau demikian, penyidikan sudah selesai sejak lama. Namun munculnya putusan Mahkamah Agung yang melepaskan Romli dari segala dakwaan, membuat Kejagung seperti linglung tidak tahu harus berbuat apa. "Kalau HMI MPO mau menggugat Kejagung, itu terserah mereka. Kalau MAKI mau menggugat pula, biar saja MAKI saling memaki dengan Kejagung. Saya cukup jadi penonton," kata Yusril. Yusril juga mengatakan,tersangka Sisminbakum tidak hanya dia dan Hartono. "Itu tidak betul. Ada nama lain, Ali Amran Jannah, Ketua Koperasi Pengayoman," katanya.
Pasalnya, belum ada keputusan dari Kejagung untuk menghentikan perkara Sisminbakum. "Saya kira itu gugatan yang tidak punya dasar. Gugatan praperadilan itukan dilakukan menyangkut sah tidaknya penghentian penyidikan, sah tidaknya penghentian penuntutan, sah tidaknya penangkapan dan penahanan. Jadi tidak berdasar karena penanganan kasus Sisminbakum kan masih berjalan," kata Darmono, Jumat (29/7/2011), di Jakarta. Sebelumnya MAKI dan HMI MPO menggugat Kejagung ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena tidak juga melimpahkan perkara Sisminbakum dengan tersangka Yusril Ihza Mahendra dan Hartono Tanoesudibyo ke pengadilan. Jika Anda tidak memiliki detail yang akurat tentang
, maka Anda mungkin membuat pilihan yang buruk pada subjek. Jangan biarkan hal itu terjadi: terus membaca.
Menurut Darmono, dalam perkara Sisminbakum, status Yusril dan Hartono masih tersangka. Artinya, hingga kini kasus Sisminbakum belum dihentikan. "Kalaupun ada penghentian, kan pasti ada surat keputusannya. Ini belum ada surat keputusannyakok," katanya. Ketika ditanya kapan kasus Sisminbakum akandiputuskan apakah dilanjutkan ke pengadilan atau dihentikan, Darmono hanya mengatakan segera diputuskan. "Pokoknya pasti diputuskan. Tunggulah, sabarlah," katanya. Sementara itu, Yusril mengatakan, selama ini yang dia ketahui,kasusnyasudah P-21. Kalau demikian, penyidikan sudah selesai sejak lama. Namun munculnya putusan Mahkamah Agung yang melepaskan Romli dari segala dakwaan, membuat Kejagung seperti linglung tidak tahu harus berbuat apa. "Kalau HMI MPO mau menggugat Kejagung, itu terserah mereka. Kalau MAKI mau menggugat pula, biar saja MAKI saling memaki dengan Kejagung. Saya cukup jadi penonton," kata Yusril. Yusril juga mengatakan,tersangka Sisminbakum tidak hanya dia dan Hartono. "Itu tidak betul. Ada nama lain, Ali Amran Jannah, Ketua Koperasi Pengayoman," katanya.
bahwa Anda dapat memasukkan ke dalam tindakan, maka dengan segala cara, melakukannya. Anda tidak akan benar-benar dapat memperoleh manfaat dari pengetahuan baru Anda jika Anda tidak menggunakannya.
No comments:
Post a Comment