akurat? Perhatikan paragraf berikut dan membandingkan apa yang Anda ketahui untuk info terbaru di
.
JAKARTA, KOMPAS.com - Menyusul dicabutnya laporan terkait pengiriman peti mati oleh CEO Buzz & Co. Sumardy, Kepolisian Sektor Metro Tanah Abang akan segera menghentikan kasus ini. "Kalau sudah dicabut semua, berarti kasus sudah selesai. Nanti akan SP3 (Surat Perintah Penghentian Perkara). Yang jelas, mereka (pelapor) sudah mau mencabut laporan itu," kata Kepala Polsek Metro Tanah Abang AKBP Johanson Simamora, Rabu (8/6/2011) di Markas Polsek Tanah Abang, Jakarta Pusat. Rencananya, petugas keamanan Kompas dan Orang Tua Group akan mengirimkan surat resmi pencabutan laporan. Setelah itu, polisi akan langsung menindaklanjutinya dengan mengeluarkan SP3 pada Kamis (9/6/2011) besok. Simamora menjelaskan bahwa kasus perbuatan tidak menyenangkan ini bukanlah tindak kriminal murni. Perkara ini merupakan delik aduan, sehingga apabila aduan atau laporan dicabut maka kasus ini akan gugur dengan sendirinya. Saya percaya bahwa apa yang Anda telah membaca sejauh ini informatif. Bagian berikut ini harus pergi jauh ke arah membersihkan setiap ketidakpastian yang mungkin tetap.
Sebelumnya, dua pelapor yakni petugas keamanan Kompas, Petrus Budi Raharjo, dan petugas keamanan Orang Tua Group, Amirullah, memutuskan untuk tidak melanjutkan perkara. Kedua perusahaan itu juga mengungkapkan bahwa pihaknya tidak pernah berniat untuk melaporkan Sumardy karena tidak merasa dirugikan. "Kami tidak pernah membuat laporan. Makanya, sempat aneh saat disebut Kompas.com atau Kompas diberitakan membuat laporan. Laporan itu atas nama (petugas) security, bukan institusi dan saat itu dia hanya menceritakan kronologisnya," ungkap Frans. Oleh polisi, keterangan Petrus itu kemudian dijadikan laporan polisi dengan nomor 0285/K/VI/2011/sektrota tanggal 6 Juni 2011 tentang tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan. Akhirnya, Sumardy sebagai terlapor pun ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (7/6/2011) siang dan dijerat dengan pasal 335 ayat 1 tentang perbuatan tidak menyenangkan. Sumardy mengaku aksinya ini sebagai salah satu bentuk kreativitas dalam mempromosikan bukunya yang sedianya diluncurkan pada Senin (6/6/2011). Buku tersebut berjudul "Rest In Peace Advertising: The Word of Mouth Advertising". Sumardy mengatakan, dunia periklanan sekarang seakan mati karena cara berpromosi yang digunakan sangat membosankan. Alasan inilah yang mendorong dia membuat ide nyentrik tersebut dan berusaha menunjukkannya kepada para pesohor dunia maya, konsultan kehumasan, media massa, hingga orang pemasaran perusahaan-perusahaan swasta di Jakarta.
Sebelumnya, dua pelapor yakni petugas keamanan Kompas, Petrus Budi Raharjo, dan petugas keamanan Orang Tua Group, Amirullah, memutuskan untuk tidak melanjutkan perkara. Kedua perusahaan itu juga mengungkapkan bahwa pihaknya tidak pernah berniat untuk melaporkan Sumardy karena tidak merasa dirugikan. "Kami tidak pernah membuat laporan. Makanya, sempat aneh saat disebut Kompas.com atau Kompas diberitakan membuat laporan. Laporan itu atas nama (petugas) security, bukan institusi dan saat itu dia hanya menceritakan kronologisnya," ungkap Frans. Oleh polisi, keterangan Petrus itu kemudian dijadikan laporan polisi dengan nomor 0285/K/VI/2011/sektrota tanggal 6 Juni 2011 tentang tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan. Akhirnya, Sumardy sebagai terlapor pun ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (7/6/2011) siang dan dijerat dengan pasal 335 ayat 1 tentang perbuatan tidak menyenangkan. Sumardy mengaku aksinya ini sebagai salah satu bentuk kreativitas dalam mempromosikan bukunya yang sedianya diluncurkan pada Senin (6/6/2011). Buku tersebut berjudul "Rest In Peace Advertising: The Word of Mouth Advertising". Sumardy mengatakan, dunia periklanan sekarang seakan mati karena cara berpromosi yang digunakan sangat membosankan. Alasan inilah yang mendorong dia membuat ide nyentrik tersebut dan berusaha menunjukkannya kepada para pesohor dunia maya, konsultan kehumasan, media massa, hingga orang pemasaran perusahaan-perusahaan swasta di Jakarta.
No comments:
Post a Comment