Friday, June 24, 2011

Jimly: Satgas TKI Tak Perlu Dibentuk!

Artikel berikut mencakup topik yang baru saja pindah ke tengah panggung - setidaknya tampaknya begitu. Jika Anda sudah berpikir Anda perlu tahu lebih banyak tentang hal itu, inilah kesempatan Anda.
JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Penasihat Komnas HAM, Jimly Asshidiqqie, mengatakan untuk membenahi berbagai permasalahan warga negara Indonesia, khususnya tenaga kerja Indonesia (TKI) di luar negeri, pemerintah tidak perlu membentuk satuan tugas (satgas) khusus. Pembentukan itu justru akan dapat membuat lembaga-lembaga yang sudah dibentuk terkait permasalahan tersebut akan berjalan tidak maksimal.

"Lebih baik mengefektifkan lembaga-lembaga yang sudah ada saja, seperti Badan Nasional Penempatan dan Perlidungan TKI (BNP2TKI), mereka itu dibentuk untuk mengatasi masalah ketenagakerjaan juga. Jika satgas itu tetap dibentuk, akibatnya justru dapat menimbulkan disfungsi dan persoalan siapa yang mengerjakan masalah-masalah itu semua," kata Jimly di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Jumat (24/6/2011).

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menambahkan, untuk mengefektifkan lembaga-lembaga yang sudah ada, pemerintah terlebih dahulu harus melakukan koordinasi, baik dengan beberapa instansi terkait, seperti pemerintah daerah, maupun aparat penegak hukum. Namun, dia menilai, untuk melakukan hal itu harus juga dibarengi dengan usaha-usaha khusus agar dapat berjalan baik.

"Contohnya, efektifkan Komnas HAM yang sudah ada sebagai sebuah lembaga. Mereka ini kan didirikan dengan Undang-undang dengan tugas melakukan kajian, advokasi yang berkaitan dengan HAM. Karena itu, masyarakat dapat fokus dalam mengadukan persoalan terkait dengan pelanggaran HAM," tambahnya.

Lihat berapa banyak Anda dapat belajar tentang
ketika Anda mengambil sedikit waktu untuk membaca sebuah artikel baik diteliti? Jangan lewatkan pada sisa informasi yang besar ini.

Oleh karena itu, Jimly meminta agar pemerintah tidak menjadikan masalah ini sebagai dasar untuk membentuk lembaga-lembaga baru. Menurutnya, berbagai permasalahan para TKI di luar negeri terjadi karena manajemen perlindungan tenaga kerja saja.

"Tinggal bagaimana menghubungkan posko-posko yang sudah ada, tidak perlu dibentuk satgas-satgas khusus itu," tukasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menginstruksikan pembentukan atase hukum dan hak asasi manusia (HAM) di kedutaan-kedutaan besar Indonesia di negara yang memiliki banyak masalah ketenagakerjaan. Saat ini, empat negara tujuan utama itu adalah Malaysia, Arab Saudi, China, dan Singapura.

Hal tersebut disampaikan Presiden dalam rapat konsultasi dengan DPR RI pada Rabu (24/6/2011) lalu. Selain itu, Presiden juga membentuk satuan tugas (satgas) khusus untuk menangani dan membela para warga negara Indonesia yang terancam hukuman mati di luar negeri.

Adapun saat ini, kata Presiden, telah ada satuan tugas yang menangani masalah TKI. Satgas ini dikomandani Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Ada banyak mengerti tentang
. Kami dapat menyediakan Anda dengan beberapa fakta di atas, tetapi masih ada banyak lagi untuk menulis tentang dalam artikel berikutnya.

No comments:

Post a Comment