JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metrojaya) mengetahui nomor polisi kendaraan yang diduga digunakan para pelaku penyerangan terhadap mobil milik pengurus Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI), Andi Darussalam Tabusalla. "Polisi berupaya mencari kendaraan yang diduga digunakan pelaku, karena identitas mobil sudah diketahui," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Baharudin Djafar di Jakarta, Jumat (4/3/2011). If your mobil keluarga ideal terbaik indonesia facts are out-of-date, how will that affect your actions and decisions? Make certain you don't let important mobil keluarga ideal terbaik indonesia information slip by you.
Baharudin enggan menyebutkan nomor polisi kendaraan yang digunakan pelaku penyerangan, karena khawatir mengganggu proses penyelidikan. Pihak kepolisian menduga para pelaku menggunakan kendaraan operasional yang menyimpan senjata tajam. Sebelumnya, Kepala Biro Operasional Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Sujarno, menduga para pelaku penyerangan mendapatkan kiriman senjata tajam dari pelaku lainnya yang menggunakan tiga unit kendaraan mobil. Saat penyerangan, petugas bersiaga di depan kantor KONI, namun para pelaku nekat menyerang kendaraan yang diduga milik salah satu pengurus PSSI. Sujarno mengatakan, saat kejadian petugas kepolisian yang siaga sempat mengejar para pelaku dan menangkap 11 orang yang diduga terlibat perusakan. Sebelas orang yang diduga pelaku itu berinisial TH, MK, DT, AT, KY, RT, RR, OF, RT, RH dan AHM. Para pelaku dapat dijerat Pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penyerangan di depan muka umum secara bersama juncto Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.
Baharudin enggan menyebutkan nomor polisi kendaraan yang digunakan pelaku penyerangan, karena khawatir mengganggu proses penyelidikan. Pihak kepolisian menduga para pelaku menggunakan kendaraan operasional yang menyimpan senjata tajam. Sebelumnya, Kepala Biro Operasional Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Sujarno, menduga para pelaku penyerangan mendapatkan kiriman senjata tajam dari pelaku lainnya yang menggunakan tiga unit kendaraan mobil. Saat penyerangan, petugas bersiaga di depan kantor KONI, namun para pelaku nekat menyerang kendaraan yang diduga milik salah satu pengurus PSSI. Sujarno mengatakan, saat kejadian petugas kepolisian yang siaga sempat mengejar para pelaku dan menangkap 11 orang yang diduga terlibat perusakan. Sebelas orang yang diduga pelaku itu berinisial TH, MK, DT, AT, KY, RT, RR, OF, RT, RH dan AHM. Para pelaku dapat dijerat Pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penyerangan di depan muka umum secara bersama juncto Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.
No comments:
Post a Comment