JAKARTA, KOMPAS.com " Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Ito Sumardi mengatakan, pihaknya memeriksa jaksa Poltak Manulang terkait mafia kasus mantan pegawai pajak, Gayus Halomoan Tambunan, Kamis (3/3/2011). "Sementara sebagai saksi," kata Ito di Mabes Polri, Kamis. Sebelumnya, Poltak mangkir dalam panggilan pemeriksaan Kamis pekan lalu. Ketika ditanya apakah status Poltak akan dinaikkan menjadi tersangka, Ito menjawab, "Lihat perkembangan." Truthfully, the only difference between you and mobil keluarga ideal terbaik indonesia experts is time. If you'll invest a little more time in reading, you'll be that much nearer to expert status when it comes to mobil keluarga ideal terbaik indonesia.
Mengenai penyidikan kasus korupsi yang diduga dilakukan jaksa Cirus Sinaga, menurut Ito, pihaknya hampir merampungkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi sebelum memeriksa Cirus sebagai tersangka. "Masih dimintakan keterangan dari yang lain. Sudah hampir final," tuturnya. Seperti diberitakan, Poltak dan Cirus dicopot dari jabatan oleh Kejaksaan Agung. Poltak dicopot sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku dan Cirus dicopot dari jabatan Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Semarang. Saat penanganan kasus Gayus, Poltak menjabat Direktur Pra Penuntutan Kejakgung dan Cirus menjabat ketua tim jaksa peneliti. Gayus mengaku menggelontorkan uang Rp 500 juta untuk jaksa melalui Haposan Hutagalung sebelum pembacaan tuntutan. Menurut Gayus, Haposan sempat memberikan rencana penuntutan untuk dirinya yang berisi hukuman penjara satu tahun. Setelah suap diberikan, Haposan kembali memberikan rencana penuntutan baru yang berisi hukuman penjara selama satu tahun masa percobaan satu tahun. Gayus lalu hanya dituntut terkait pasal penggelapan senilai Rp 370 juta dengan hukuman satu tahun penjara masa percobaan satu tahun. Jaksa tak menuntut Gayus terkait pasal korupsi dan pencucian uang. Akhirnya, majelis hakim di Pengadilan Negeri Tanggerang memvonis bebas dirinya.
Mengenai penyidikan kasus korupsi yang diduga dilakukan jaksa Cirus Sinaga, menurut Ito, pihaknya hampir merampungkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi sebelum memeriksa Cirus sebagai tersangka. "Masih dimintakan keterangan dari yang lain. Sudah hampir final," tuturnya. Seperti diberitakan, Poltak dan Cirus dicopot dari jabatan oleh Kejaksaan Agung. Poltak dicopot sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku dan Cirus dicopot dari jabatan Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Semarang. Saat penanganan kasus Gayus, Poltak menjabat Direktur Pra Penuntutan Kejakgung dan Cirus menjabat ketua tim jaksa peneliti. Gayus mengaku menggelontorkan uang Rp 500 juta untuk jaksa melalui Haposan Hutagalung sebelum pembacaan tuntutan. Menurut Gayus, Haposan sempat memberikan rencana penuntutan untuk dirinya yang berisi hukuman penjara satu tahun. Setelah suap diberikan, Haposan kembali memberikan rencana penuntutan baru yang berisi hukuman penjara selama satu tahun masa percobaan satu tahun. Gayus lalu hanya dituntut terkait pasal penggelapan senilai Rp 370 juta dengan hukuman satu tahun penjara masa percobaan satu tahun. Jaksa tak menuntut Gayus terkait pasal korupsi dan pencucian uang. Akhirnya, majelis hakim di Pengadilan Negeri Tanggerang memvonis bebas dirinya.
No comments:
Post a Comment