JAKARTA, KOMPAS.com " Majelis hakim memutuskan menerima permohonan 16 (sebelumnya diberitakan 15) dari 138 saksi dalam perkara terdakwa teroris, Abu Bakar Ba'asyir, untuk tidak bersaksi di ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim mengizinkan pemeriksaan mereka melalui teleconference. "Memberikan izin pemeriksaan saksi-saksi dilakukan tanpa tatap muka dengan terdakwa (Ba'asyir) dengan cara memanfaatkan teleconference," ucap Herry Swantoro, Ketua Majelis Hakim, seusai bermusyawarah dengan empat hakim anggota, Kamis (10/3/2011). Sebelumnya, jaksa mengajukan surat permohonan dari 16 saksi agar tidak diperiksa di ruang sidang. Permohonan itu disampaikan setelah hakim menolak eksepsi Ba'asyir dan memerintahkan melanjutkan sidang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. 16 saksi itu yang juga terdakwa teroris itu yakni Hariadi, Abdul Haris, Suranto, Lutfi, M Ilham, Qomarudin, Hamid Agung, Munasikin, Muji H, Andriansyah, Hendro S, Joko Purwanto, Muksin, Solahudin, dan Joko Daryono. Sepertinya informasi baru ditemukan tentang sesuatu setiap hari. Dan topik Harga Jual Blackberry iPhone Laptop Murah tidak terkecuali. Jauhkan membaca untuk mendapatkan berita lebih segar tentang Harga Jual Blackberry iPhone Laptop Murah.
Dalam pertimbangannya, hakim merujuk pada Pasal 33 jo 34 ayat 1 huruf C UU Nomor 15/2003 tentang Terorisme, Pasal 2 jo Pasal 3 huruf C Peraturan Pemerintah Nomor 24/2003 tentang Tata Cara Perlindungan Saksi, Penyidik, Penuntut umum, dan hakim dalam menangani perkara terorisme, serta Pasal 9 ayat 1 dan 3 UU Nomor 13/2003 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Menurut hakim, permohonan 16 saksi itu cukup beralasan dan tidak melanggar peraturan, bahkan diwajibkan dalam UU. Alasannya, agar mereka dapat memberikan kesaksian yang benar. "Karena diberikan dalam keadaan bebas tanpa ada ancaman dari siapapun," kata Herry. Dalam surat ketetapan, hakim menunjuk Maman, hakim PN Jaksel, dan Edi, panitera pengganti untuk mengawasi dan mencatat keadaan para saksi di lokasi teleconference. "Agar obyektif, hakim mengizinkan penasihat hukum terdakwa ikut mengawasi," ucap Ketua PN Jaksel itu. Herry menambahkan, "Majelis perintahkan jaksa penuntut umum untuk menyelenggarakan (teleconference) secara transparan dengan tidak mengurangi hak kebebasan saksi dalam berikan keterangan." Mengenai teknis, kata Herry, hakim maupun pengacara di lokasi tidak diperkenankan bertanya kepada saksi selama sidang berlangsung. Mereka hanya diperbolehkan mengawasi dan mencatat jalannya teleconference. "Kalau ada hal-hal yang menyimpang, bisa langsung komunikasi ke sini (PN Jaksel)," jelas Herry. Sebelumnya, tim pengacara Ba'asyir menolak permohonan teleconference itu. Menurut mereka, tidak ada alasan saksi-saksi tidak dihadirkan di ruang sidang. "Kami curiga ini direkayasa supaya saksi-saksi tidak bisa bergerak bebas," kata Munarman, salah satu penasihat hukum Ba'ayir, kepada majelis hakim.
Dalam pertimbangannya, hakim merujuk pada Pasal 33 jo 34 ayat 1 huruf C UU Nomor 15/2003 tentang Terorisme, Pasal 2 jo Pasal 3 huruf C Peraturan Pemerintah Nomor 24/2003 tentang Tata Cara Perlindungan Saksi, Penyidik, Penuntut umum, dan hakim dalam menangani perkara terorisme, serta Pasal 9 ayat 1 dan 3 UU Nomor 13/2003 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Menurut hakim, permohonan 16 saksi itu cukup beralasan dan tidak melanggar peraturan, bahkan diwajibkan dalam UU. Alasannya, agar mereka dapat memberikan kesaksian yang benar. "Karena diberikan dalam keadaan bebas tanpa ada ancaman dari siapapun," kata Herry. Dalam surat ketetapan, hakim menunjuk Maman, hakim PN Jaksel, dan Edi, panitera pengganti untuk mengawasi dan mencatat keadaan para saksi di lokasi teleconference. "Agar obyektif, hakim mengizinkan penasihat hukum terdakwa ikut mengawasi," ucap Ketua PN Jaksel itu. Herry menambahkan, "Majelis perintahkan jaksa penuntut umum untuk menyelenggarakan (teleconference) secara transparan dengan tidak mengurangi hak kebebasan saksi dalam berikan keterangan." Mengenai teknis, kata Herry, hakim maupun pengacara di lokasi tidak diperkenankan bertanya kepada saksi selama sidang berlangsung. Mereka hanya diperbolehkan mengawasi dan mencatat jalannya teleconference. "Kalau ada hal-hal yang menyimpang, bisa langsung komunikasi ke sini (PN Jaksel)," jelas Herry. Sebelumnya, tim pengacara Ba'asyir menolak permohonan teleconference itu. Menurut mereka, tidak ada alasan saksi-saksi tidak dihadirkan di ruang sidang. "Kami curiga ini direkayasa supaya saksi-saksi tidak bisa bergerak bebas," kata Munarman, salah satu penasihat hukum Ba'ayir, kepada majelis hakim.
No comments:
Post a Comment