, dan jika Anda tertarik, maka ini patut dibaca, karena Anda tidak pernah tahu apa yang Anda tidak tahu.
JAKARTA, KOMPAS.com - Siapa pengacara yang berada di balik serangan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)? Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan, Chandra M Hamzah, dalam wawancara dengan Kompas, Jumat (23/9/2011) memang menyebut nama, namun untuk kepentingan tertentu dia memintanya agar off the record. Chandra menyebutkan, pengacara hitam ini sudah mengincar KPK sejak kasus cicak versus buaya, saat dia bersama Bibit Samad Rianto dikriminalisasikan. Dalam jumpa di KPK Jumat sore, Chandra berulang kali menyebut, pola-pola untuk menyudutkan dirinya tetap sama, dituduh menerima uang, ada rekaman CCTV, dan sebagainya. Jika Anda tidak memiliki detail yang akurat tentang
, maka Anda mungkin membuat pilihan yang buruk pada subjek. Jangan biarkan hal itu terjadi: terus membaca.
Bahkan saat di KPK, Chandra mengingatkan wartawan yang hadir dalam jumpa pers di tempat itu, bahwa pola ini terulang kembali saat dia dituduh melanggar etika. Menurut Chandra, silakan dibuktikan bila tuduhan tersebut benar. Jika ada bukti dan ternyata Chandra menerima uang seperti yang dituduhkan, maka bukan lagi sanksi kode etik yang harus dihadapinya tetapi sanksi pidana dengan hukuman yang pasti sangat berat. Alih-alih menyerahkan bukti kepada penegak hukum, pengacara ini malah lebih banyak berkoar ke publik lewat media. Pengacara ini membangun opini dan persepsi publik, bahwa ada yang tidak beres dengan pimpinan KPK. "Polanya selalu sama, tuduhan menerima uang, terus ada rekaman CCTV. Tetapi ketika diminta dibuktikan, ternyata enggak ada," kata Chandra. Menurut Chandra, bahkan pengacara ini tak segan untuk memaksa menjadi kuasa hukum tersangka korupsi di KPK. Chandra membenarkan, pengacara ini hanya operator untuk merusak citra KPK, sekaligus memandulkan upaya pemberantasan korupsi yang massif dilakukan lembaga antikorupsi tersebut.
, maka Anda mungkin membuat pilihan yang buruk pada subjek. Jangan biarkan hal itu terjadi: terus membaca.
Bahkan saat di KPK, Chandra mengingatkan wartawan yang hadir dalam jumpa pers di tempat itu, bahwa pola ini terulang kembali saat dia dituduh melanggar etika. Menurut Chandra, silakan dibuktikan bila tuduhan tersebut benar. Jika ada bukti dan ternyata Chandra menerima uang seperti yang dituduhkan, maka bukan lagi sanksi kode etik yang harus dihadapinya tetapi sanksi pidana dengan hukuman yang pasti sangat berat. Alih-alih menyerahkan bukti kepada penegak hukum, pengacara ini malah lebih banyak berkoar ke publik lewat media. Pengacara ini membangun opini dan persepsi publik, bahwa ada yang tidak beres dengan pimpinan KPK. "Polanya selalu sama, tuduhan menerima uang, terus ada rekaman CCTV. Tetapi ketika diminta dibuktikan, ternyata enggak ada," kata Chandra. Menurut Chandra, bahkan pengacara ini tak segan untuk memaksa menjadi kuasa hukum tersangka korupsi di KPK. Chandra membenarkan, pengacara ini hanya operator untuk merusak citra KPK, sekaligus memandulkan upaya pemberantasan korupsi yang massif dilakukan lembaga antikorupsi tersebut.
No comments:
Post a Comment