, apa pendapatmu pertama? Aspek mana
penting, yang penting, dan mana yang bisa Anda ambil atau meninggalkan? Anda akan hakim.
JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar, menyatakan pihaknya telah membentuk tim moratorium remisi. Tim dipimpin Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Untung Sugiyono. Tim dibentuk terkait dengan instruksi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Kamis (15/9/2011) agarmenghentikan pengurangan hukuman atau remisi terhadap para koruptor dan pelaku terorisme. Demikian disampaikan Patrialis saat dihubungiKompas, Kamis malam di Jakarta. Sebelumnya, Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, HAM danPemberantasan KKN, Denny Indrayana, yang mengaku baru bertemu dengan Presiden Yudhoyono di Istana Negara, Jakarta, mengatakan Presiden meminta remisi terhadap para koruptor dan pelaku terorisme dihentikan. Sejalan dengan penghentian remisi, Presiden Yudhoyono juga meminta agar segera dilakukan revisi terhadap ketentuan hukum yang mendasarinya. "Tim di antaranya akan merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 tentang Pemberian Remisi," tandas Patrialis. Pengetahuan dapat memberikan keuntungan yang nyata. Untuk memastikan Anda mendapat informasi tentang
, terus membaca.
Menurut dia, jika PP tersebut tidak diubah, maka pihaknya harus memberikan remisi kepada narapidana, termasuk koruptor dan pelaku terorisme. "Sebab, kalau tidak diberikan remisi, justru saya dinilai melanggar PP tersebut. Karena, remisi adalah hak narapidana," tambah Patrialis. Sebelumnya, Denny mengatakan, Presiden Yudhoyono menyetujui penguatan pesan penjeraan kepada para pelaku kejahatan terorganisir, khususnya korupsi dan terorisme. "Untuk itu pengurangan hukuman atau remisi kepada para koruptor dan teroris disetujui untuk dihentikan," ujarDenny. Sebagaimana diberitakan, setelah Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar memberikan remisi kepada ribuan narapidana, termasuk koruptor dan pelaku terorisme, pada peringatan Proklamasi Kemerdekaan RI 17 Agustus lalu,sejumlah kalangan masyarakat memrotes. Mereka menuding kebijakan pemerintah justru tidak sejalan dengan semangat pemberantasan korupsi yang tengah digalakkan. Menurut Denny, alasan dihentikannya remisi bagi koruptor, selain agar pemidanaan terhadap koruptordan pelaku terorisme menjadi lebih jelas, juga agar sejalan dengan semangat antikorupsi yang mendasari pemidanaannya.
, terus membaca.
Menurut dia, jika PP tersebut tidak diubah, maka pihaknya harus memberikan remisi kepada narapidana, termasuk koruptor dan pelaku terorisme. "Sebab, kalau tidak diberikan remisi, justru saya dinilai melanggar PP tersebut. Karena, remisi adalah hak narapidana," tambah Patrialis. Sebelumnya, Denny mengatakan, Presiden Yudhoyono menyetujui penguatan pesan penjeraan kepada para pelaku kejahatan terorganisir, khususnya korupsi dan terorisme. "Untuk itu pengurangan hukuman atau remisi kepada para koruptor dan teroris disetujui untuk dihentikan," ujarDenny. Sebagaimana diberitakan, setelah Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar memberikan remisi kepada ribuan narapidana, termasuk koruptor dan pelaku terorisme, pada peringatan Proklamasi Kemerdekaan RI 17 Agustus lalu,sejumlah kalangan masyarakat memrotes. Mereka menuding kebijakan pemerintah justru tidak sejalan dengan semangat pemberantasan korupsi yang tengah digalakkan. Menurut Denny, alasan dihentikannya remisi bagi koruptor, selain agar pemidanaan terhadap koruptordan pelaku terorisme menjadi lebih jelas, juga agar sejalan dengan semangat antikorupsi yang mendasari pemidanaannya.
. Bandingkan apa yang telah Anda pelajari di sini ke artikel masa depan sehingga Anda dapat tetap waspada terhadap perubahan di bidang
.
No comments:
Post a Comment