Tuesday, September 13, 2011

Diduga Korup, Proyek e-KTP Dilaporkan ke Polda

Bayangkan waktu berikutnya Anda bergabung dengan diskusi tentang
. Ketika Anda mulai berbagi fakta
menarik di bawah ini, teman-teman Anda akan benar-benar takjub.
JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Konsorsium Lintas Peruri Solusi, Handika Honggowongso, melaporkan dugaan penipuan, penggelapan, dan penyalahgunaan wewenang dalam proses lelang tender Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau e-KTP. Panitia lelang diduga telah melakukan pelanggaran dalam tender tersebut.

Dua orang yang dilaporkan yakni Ketua Panitia Lelang, Drajat Wisnu Setyawan dan Ketua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Sugiarto. Laporan ini dicatat Polda Metro Jaya dengan nomor LP/3120/IX/2011/UM, tanggal 13 September 2011.

"Masalahnya bahwa ketua panitia lelang pada tanggal 5 Juli 2011 telah melakukan tipu muslihat dengan cara menerima uang Konsorsiun Lintas Peruri Solusi senilai Rp 50 juta sebagai jaminan sanggahan banding," ujar Handika, Selasa (13/9/2011), di Polda Metro Jaya.

Awal masalah ini, diakui Handika, dimulai saat Konsorsium Lintas Peruri Solusi dan Konsorsium Telkom yang mengikuti tender proyek e-KTP memasukkan surat sanggahan pada tanggal 5 Juli 2011. Sanggahan ini dilakukan karena banyak keanehan dan pelanggaran tata tertib pengadaan lelang seperti konsorsium Lintas Peruri Solusi yang disebut tidak memenuhi syarat akibat tidak memiliki power supply.

"Padahal kami punya kopi dari pabrikan di Amerika dan kami punya pengalaman di lima wilayah di Indonesia untuk proyek e-KTP," tambahnya.

Pada pengajuan sanggahan ini, masing-masing melengkapinya dengan jaminan bank senilai Rp 50 juta. Setelah ditelusuri, rupanya PPK sudah membuat surat penunjukkan pemenang pada tanggal 29 Juni 2011. Ketika itu, panitia memenangkan Konsorsium Percetakan Negera RI dan telah ditandatangani kontrak pada 1 Juli 2011 oleh Ketua PPK Sugiarto.

Menurut Handika, tindakan tersebut menyalahi Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Sepertinya informasi baru ditemukan tentang sesuatu setiap hari. Dan topik
tidak terkecuali. Jauhkan membaca untuk mendapatkan berita lebih segar tentang
.

"Tindakan itu sangat dilarang dilakukan pejabat pembuat komitmen, saat banding dilakukan dilarang menetapkan penyedia barang dan jasa serta menandatangani kontrak," kata Handika.

Lebih mengherankan lagi, lanjutnya, uang jaminan pengajuan sanggah banding senilai Rp 50 juta milik leader Konsorsium Lintas Peruri Solusi juga turut raib.

"Herannya Rp 50 juta sebagai jaminan tidak pernah sampai ke kas negara, tapi diduga digelapkan," ucap Handika.

Atas tindakan tersebut, Konsorsium Lintas Peruri Solusi melaporkan keduanya dengan dugaan pelanggaran Pasal 378 jo Pasal 372 jo Pasal 415 KUHP jo Pasal 22 jo Pasal 48 Ayat 2 Undang-undang Nomor 5 tahun 1999 tentang larangan monopoli dan persaingan tidak sehat dan Pasal 52 Undang-undang Nomor 14 tahun 2010 menyangkut informasi publik.

Terlapor juga diduga menyalahi Peraturan Presiden Nomo 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.Handika menuturkan, pihaknya turut menyertakan sejumlah barang bukti seperti kontrak yang ditandatangni PPK tanggal 1 Juli 2011, surat penunjukkan pelaksana pengerjaan, dan surat jaminan Rp 50 juta.

"Kami meminta polisi juga memeriksa sejumlah saksi yang kami ajukan," ucap Handika.

Saksi-saksi yang diajukan yakni Direktur Utama Lintas Bumi Lestari, Winata Cahyadi, Arif Yahya dari PT Telkom, dan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi.

"Kami minta supaya Gamawan diperiksa cepat supaya beliau sadar dan mengerti bahwa ada pelanggaran yang dilakukan panitia dan pejabat pembuat komitmen," tuturnya.

Tidak ada salahnya untuk baik-informasi yang terakhir pada
. Bandingkan apa yang telah Anda pelajari di sini ke artikel masa depan sehingga Anda dapat tetap waspada terhadap perubahan di bidang
.

No comments:

Post a Comment