Tuesday, September 6, 2011

Jenazah dan Koran, Bebas Pemeriksaan X-Ray

Apakah Anda ingin mencari tahu apa yang mereka-in-the-tahu harus katakan tentang
? Informasi dalam artikel di bawah ini berasal langsung dari para ahli baik informasi dengan pengetahuan khusus tentang
.
JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan menerbitkan Surat Edaran Keamanan Implementasi Regulated Agent Nomor 255.

Beberapa item barang, akan dibebaskan dari pemeriksaan juga dari alat pemindai (sinar-x).Di antaranya, known-shipper barang seperti jenazah dalam peti, vaksin, plasma darah, organ tubuh manusia, barang-barang medis yang mudah rusak, hewan/live animal, koran, dan barang-barang milik maskapai.

Semakin banyak informasi otentik tentang
Anda tahu, semakin banyak orang mungkin adalah untuk mempertimbangkan Anda ahli
. Baca terus untuk fakta
bahkan lebih yang Anda dapat berbagi.

"Pembebasan dari pemeriksaan ini, dibebaskan untuk sementara saja. Supaya terjadi kelancaran dalam pemeriksaan keamanan kargo dan pos," kata juru bicara Kementerian Perhubungan, Bambang S Ervan, Rabu (7/9/2011) di Jakarta.

Bambang Ervan mengatakan, pemeriksaan keamanan dibebaskan dengan terlebih dahulu membuat atau melampirkan surat pernyataan tidak mengandung bahan berbahaya. Serta tata cara pengirimannya dipisahkan dari kargo lainnya.

Selasa pagi kemarin, sempat terjadi penumpukan barang kargo dan pos. Puluhan ton kargo milik PT Pos Indonesia menjadi tidak terangkut, sebelum akhirnya dipecahkan masalahnya dengan dibantu sinar-x milik PT Angkasa Pura II (persero). 

Sekarang mungkin saat yang tepat untuk menuliskan poin-poin utama tercakup di atas. Tindakan meletakkannya di atas kertas akan membantu Anda mengingat apa yang penting tentang
.

No comments:

Post a Comment