JAKARTA, KOMPAS.com " Seruan pembubaran sejumlah ormas yang dinilai berpotensi kekerasan dan melakukan pelanggaran HAM bermunculan belakangan ini. Hal itu santer terdengar setelah aksi kekerasan bersimbol agama pada warga Ahmadiyah di Cikeusik, Pandeglang, Banten, dan pembakaran gereja di Temanggung, Jawa Tengah, yang disinyalir dilakukan oleh ormas-ormas tertentu. Menanggapi isu tersebut, Ketua Dewan Penasihat Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia, (ICMI), Jimly Asshiddiqie, menyatakan, jika pemerintah sudah memiliki data dan bukti yang cukup untuk membubarkan ormas, maka pemerintah harus melakukan proses itu di pengadilan, bukan secara eksekutif. "Sistem harus dijalankan, jadi jika ada ormas bisa dibubarkan kalau melakukan kekerasan dan pelanggaran hukum. Kita mesti tegas kalau ada bukti lengkap, enggak usah ragu-ragu, tidak usah pakai statement dan pidato, semua ini prosesnya di pengadilan, lakukan tuntutan dibubarkan di pengadilan," jelas Jimly di Gedung LIPI, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Sabtu (19/02/2011). How can you put a limit on learning more? The next section may contain that one little bit of wisdom that changes everything.
Jika di pengadilan, lanjut Jimly, ternyata ormas yang dituntut tidak terbukti bermasalah, maka tidak perlu lagi dijadikan masalah. "Kalau terbukti tidak salah di pengadilan, ya sudah. Yang namanya keadilan itu bukan hanya menang kalahnya saja, tapi juga prosesnya. Proses bekerjanya sistem, bahwa kalau dibawa ke pengadilan itu berarti sistem sudah bekerja. Jadi, orang bisa melihat, ternyata tidak salah," katanya. Jimly mengutarakan, jika pembubaran ormas dilakukan melalui proses hukum dan pengadilan, tentunya baik di Indonesia maupun internasional keputusan tersebut akan diterima karena sah berdasarkan hukum yang berlaku. "Biar dunia juga tahu, ini dibubarkan karena keputusan pengadilan. Sistem harus ditegakkan, setiap ada kejadian harus ada tindakan. Bawa ke pengadilan kalau memang ada yang melanggar hukum," tegasnya.
Jika di pengadilan, lanjut Jimly, ternyata ormas yang dituntut tidak terbukti bermasalah, maka tidak perlu lagi dijadikan masalah. "Kalau terbukti tidak salah di pengadilan, ya sudah. Yang namanya keadilan itu bukan hanya menang kalahnya saja, tapi juga prosesnya. Proses bekerjanya sistem, bahwa kalau dibawa ke pengadilan itu berarti sistem sudah bekerja. Jadi, orang bisa melihat, ternyata tidak salah," katanya. Jimly mengutarakan, jika pembubaran ormas dilakukan melalui proses hukum dan pengadilan, tentunya baik di Indonesia maupun internasional keputusan tersebut akan diterima karena sah berdasarkan hukum yang berlaku. "Biar dunia juga tahu, ini dibubarkan karena keputusan pengadilan. Sistem harus ditegakkan, setiap ada kejadian harus ada tindakan. Bawa ke pengadilan kalau memang ada yang melanggar hukum," tegasnya.
No comments:
Post a Comment