Friday, February 25, 2011

Aktor Lawas Itu Tersangka Korupsi

When you're learning about something new, it's easy to feel overwhelmed by the sheer amount of relevant information available. This informative article should help you focus on the central points.
JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan aktor lawas era 1980-an, Herman Felani (55) menjadi salah satu tersangka kasus korupsi pengadaan filler iklan layanan masyarakat di Pemprov DKI Jakarta. Herman adalah pemilik perusahaan periklanan yang menjadi rekanan Pemprov DKI Jakarta.

It's really a good idea to probe a little deeper into the subject of mobil keluarga ideal terbaik indonesia. What you learn may give you the confidence you need to venture into new areas.

"KPK menetapkan pemilik perusahaan periklanan rekanan Pemda DKI, HF sebagai tersangka. Sudah ada dua alat bukti yang cukup untuk meningkatkan dari penyelidikan ke penyidikan," ungkap juru bicara KPK Johan Budi, Jumat (25/2/2011) di Jakarta.

Penetapan itu merupakan hasil pengembangan perkara mantan Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Jornal Effendi Siahaan. Jornal terbukti melakukan tindak korupsi dan divonis delapan tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Dalam surat dakwaan atas Jornal, terungkap keterlibatan Herman. "KPK menemukan ada pemberian sesuatu kepada Kepala Biro (JES)waktu itu," kata Johan.

Herman diduga memberi sejumlah uang kepada pejabat Pemprov DKI Jakarta untuk meloloskan proyek iklan yang didanai APBD DKI Jakarta tahun 2006-2007. Atas perbuatannya, pemain film "Mencari Cinta" bersama Lidya Kandou ini disangka dengan pasal 2 ayat (1) dan/atau pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

That's how things stand right now. Keep in mind that any subject can change over time, so be sure you keep up with the latest news.

No comments:

Post a Comment