BUSAN, KOMPAS.com" Pemerintah Korea Selatan menargetkan pengembangan pelabuhan Busan sebagai pelabuhan terbesar di dunia. Ini dilakukan dengan investasi signifikan senilai 6,8 miliar dollar AS tahun 2011. Administratur Kantor Regional Busan, Kementerian Koordinasi Perhubungan Darat dan Maritim, Korea Selatan, Kim Young-Seok, mengungkapkan hal tersebut di Busan, Selasa (15/2/2011), saat menyampaikan paparan singkat tentang posisi Busan saat ini kepada Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa dan rombongan. It's really a good idea to probe a little deeper into the subject of mobil keluarga ideal terbaik indonesia. What you learn may give you the confidence you need to venture into new areas.
Menurut Kim, sebelumnya hanya ada satu operator pelabuhan yang mengelola dan melayani bongkar muat di Pelabuhan Busan, yakni Hanjin. Namun, saat ini pemerintah membuka kesempatan seluas-luasnya kepada pihak swasta lain untuk menjadi operator pelabuhan. Untuk menarik minat perusahaan swasta, Pemerintah Korea Selatan memberikan beberapa insentif. Pertama, insentif berupa biaya sewa yang murah antara 3-15 sen dollar AS per meter persegi tiap bulan.Kedua, lama sewa bisa mencapai 50 tahun. Ketiga, insentif pajak berupa pembebasan pajak langsung pada tiga tahun pertama beroperasi, dan diskon pajak 50 persen pada dua tahun selanjutnya. "Karena ini juga kawasan FTZ (zona perdagangan bebas) maka tidak dibebankan PPN (pajak pertambahan nilai)," ujar Kim.
Menurut Kim, sebelumnya hanya ada satu operator pelabuhan yang mengelola dan melayani bongkar muat di Pelabuhan Busan, yakni Hanjin. Namun, saat ini pemerintah membuka kesempatan seluas-luasnya kepada pihak swasta lain untuk menjadi operator pelabuhan. Untuk menarik minat perusahaan swasta, Pemerintah Korea Selatan memberikan beberapa insentif. Pertama, insentif berupa biaya sewa yang murah antara 3-15 sen dollar AS per meter persegi tiap bulan.Kedua, lama sewa bisa mencapai 50 tahun. Ketiga, insentif pajak berupa pembebasan pajak langsung pada tiga tahun pertama beroperasi, dan diskon pajak 50 persen pada dua tahun selanjutnya. "Karena ini juga kawasan FTZ (zona perdagangan bebas) maka tidak dibebankan PPN (pajak pertambahan nilai)," ujar Kim.
No comments:
Post a Comment