. Jika Anda memiliki minat khusus dalam
, maka artikel ini informatif diperlukan membaca.
MEDAN, KOMPAS.com - Sidang dengan perkara perampokan Bank CIMB Niaga Medan dan penyerangan Mapolsek Hamparan Perak memasuki agenda putusan, Selasa (2/8/2011). Terdakwa Marwan alias Nanong alias Wak Geng, dalam persidangan yang di Ketuai Erwin Mangatas Malau dijatuhi vonis 12 tahun penjara. Kemudian terdakwa M Khair alias Butong selama 9 tahun, dan Jumirin kurungan badan 7 tahun, dengan majelis hakim yang berbeda. Terpidana Wak Geng yang dimintai keterangan usai persidangan mengatakan bahwa semua yang terjadi adalah rekayasa. Ia juga kecewa dengan sikap terdakwa Khairul Ghazali yang menulis buku berjudul 'Aksi Perampokan Bukan Fai'. Anda tidak dapat mempertimbangkan semua yang anda hanya membaca untuk menjadi informasi penting tentang
. Tapi jangan heran jika Anda menemukan diri Anda mengingat dan menggunakan informasi ini sangat dalam beberapa hari mendatang.
Menurutnya, Ghazali dimanfaatkan orang-orang tertentu untuk menjelek-jelekan Islam dan mengangkat nama Densus 88."Dia mendapat fasilitas dunia berupa laptop dan handphone tanpa menyadari perbuatannya telah menyakiti hatiteman-temannya di penjara. Kami menjadi korban. Saya akan balas buku itu," kata Wak Geng emosi. Sementara itu, terdakwa Khairul Ghazali baru memasuki acara sidang pembelaan dan akan divonis pada Kamis (4/8/2011).Semua vonis kepada terdakwa lebih rendah dari tuntutan jaksa. Ketiga terdakwa menerima vonis hakim. Namun dalam perkara dengan terdakwa M Khair, jaksa mengatakan akan pikir-pikir. Ketua Majelis Hakim L Sinurat yang membacakan vonis dengan suara sangat pelan hingga nyaris tak terdengar, mengapresiasi permintaan jaksa tersebut. Di luar pengadilan, terlihat aparat Mapolresta Medan meningkatkan pengamanan dengan penambahan personel dan kendaraan taktis Barracuda yang tetap disiagakan.
. Tapi jangan heran jika Anda menemukan diri Anda mengingat dan menggunakan informasi ini sangat dalam beberapa hari mendatang.
Menurutnya, Ghazali dimanfaatkan orang-orang tertentu untuk menjelek-jelekan Islam dan mengangkat nama Densus 88."Dia mendapat fasilitas dunia berupa laptop dan handphone tanpa menyadari perbuatannya telah menyakiti hatiteman-temannya di penjara. Kami menjadi korban. Saya akan balas buku itu," kata Wak Geng emosi. Sementara itu, terdakwa Khairul Ghazali baru memasuki acara sidang pembelaan dan akan divonis pada Kamis (4/8/2011).Semua vonis kepada terdakwa lebih rendah dari tuntutan jaksa. Ketiga terdakwa menerima vonis hakim. Namun dalam perkara dengan terdakwa M Khair, jaksa mengatakan akan pikir-pikir. Ketua Majelis Hakim L Sinurat yang membacakan vonis dengan suara sangat pelan hingga nyaris tak terdengar, mengapresiasi permintaan jaksa tersebut. Di luar pengadilan, terlihat aparat Mapolresta Medan meningkatkan pengamanan dengan penambahan personel dan kendaraan taktis Barracuda yang tetap disiagakan.
bahwa Anda dapat memasukkan ke dalam tindakan, maka dengan segala cara, melakukannya. Anda tidak akan benar-benar dapat memperoleh manfaat dari pengetahuan baru Anda jika Anda tidak menggunakannya.
No comments:
Post a Comment