Thursday, August 18, 2011

Garam yang Disegel Belum Kategori Impor

Artikel berikut menyajikan informasi yang sangat terbaru tentang
. Jika Anda memiliki minat khusus dalam
, maka artikel ini informatif diperlukan membaca.
JAKARTA, KOMPAS.com - Garam milik PT Sumatraco Langgeng Makmur yang disegel di Kota Cilegon, Banten, belum masuk kategori garam impor karena masih berada di pelabuhan.

Selama di pelabuhan, pengawasan berada di otoritas kepabean. Kalau sudah diterbitkan surat pemberitahuan pengeluaran barang, barulah dikategorikan impor.

Kadang-kadang aspek yang paling penting dari subjek tidak segera jelas. Jauhkan membaca untuk mendapatkan gambaran yang lengkap.

Hal itu disampaikan Direktur Impor Kementerian Perdagangan, Partogi Pangaribuan, di Jakarta, Kamis (18/8/2011).

Total garam yang saat ini disegel adalah 11.800 ton. Semuanya milik PT SumatracoLanggeng Makmur. Garam tersebut disita karena izin impornya kedaluwarsa. Sesuai dengan ketentuan, izin impor berakhir pada 31 Juli, namun perusahaan itu menggunakan izin pada 4 Agustus.

Selama Mei-Juli, Kementerian Perdagangan membuka izin impor garam sebanyak 495.000 ton. Keputusan itu diambil, karena minimnya stok garam nasional.

"Tahun 2010, banyak petani yang gagal panen.Saat awal tahun stoknya hanya ada 270.000 ton. Kondisi itulah yang membuat kami memutuskan impor,"ujarnya.

Jika Anda telah mengambil beberapa petunjuk tentang
bahwa Anda dapat memasukkan ke dalam tindakan, maka dengan segala cara, melakukannya. Anda tidak akan benar-benar dapat memperoleh manfaat dari pengetahuan baru Anda jika Anda tidak menggunakannya.

No comments:

Post a Comment