JAKARTA, KOMPAS.com- Pihak kepolisian akan lebih memfokuskan penyelidikan terhadap dokumen 44 perusahaan yang tercatat ditangani langsung oleh mantan pegawai Ditjen Pajak Gayus H Tambunan. Diantara 44 perusahaan tersebut, polisi akan mendalami perusahaan-perusahaan yang menang di Pengadilan Pajak. Kepala Bagian Penerangan Umum, Kombes (Pol) Boy Rafli Amar mengatakan, penelusuran dokumen 44 perusahaan tersebut bertujuan melihat ada tidaknya hubungan khusus antara Gayus H Tambunan dengan pihak perusahaan yang merupakan wajib pajaknya itu. "Bisa saja antara memori bandingnya, diterima pengadilan, dimenangkan, karena ada peran petugas banding, Gayus (petugas banding saat itu), tidak melakukan bantahan," kata Boy usai menghadiri Rapat Pimpinan (Rapim) Polri di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK), Jakarta, Rabu (18/1/2011). Those of you not familiar with the latest on mobil keluarga ideal terbaik indonesia now have at least a basic understanding. But there's more to come.
Untuk melihat hubungan tersebut, pihak Kepolisian membutuhkan dokumen tambahan seperti salinan keberatan dan memori banding perusahaan. Dokumen itulah yang sedang diupayakan untuk diambil dari Kementrian Keuangan. Kemudian, penyelidikan dokumen tersebut nantinya, lanjut Boy, akan didukung dengan pemeriksaan sejumlah pihak, baik dari pihak perusahaan yang terkait sehingga dapat menjadi alat bukti. Meski demikian, Boy juga mengatakan bahwa dokumen-dokumen perusahaan wajib pajak Gayus itu tidak dapat dijadikan bukti untuk menelusuri asal muasal uang Rp 74 miliar yang diterima Gayus. "Di dokumen itu kan tidak ada tanda buktipenyerahan kepada Gayus," ujar Boy. Sebelumnya, kepolisian telah meminta dokumen 151perusahaan wajib pajak yang ditangani Gayus dari Kementrian Keuangan. Dari 151 perusahan, penelitian kemudian difokuskan pada 44 perusahaan yang ditangani langsung sendiri oleh Gayus.
Untuk melihat hubungan tersebut, pihak Kepolisian membutuhkan dokumen tambahan seperti salinan keberatan dan memori banding perusahaan. Dokumen itulah yang sedang diupayakan untuk diambil dari Kementrian Keuangan. Kemudian, penyelidikan dokumen tersebut nantinya, lanjut Boy, akan didukung dengan pemeriksaan sejumlah pihak, baik dari pihak perusahaan yang terkait sehingga dapat menjadi alat bukti. Meski demikian, Boy juga mengatakan bahwa dokumen-dokumen perusahaan wajib pajak Gayus itu tidak dapat dijadikan bukti untuk menelusuri asal muasal uang Rp 74 miliar yang diterima Gayus. "Di dokumen itu kan tidak ada tanda buktipenyerahan kepada Gayus," ujar Boy. Sebelumnya, kepolisian telah meminta dokumen 151perusahaan wajib pajak yang ditangani Gayus dari Kementrian Keuangan. Dari 151 perusahan, penelitian kemudian difokuskan pada 44 perusahaan yang ditangani langsung sendiri oleh Gayus.
No comments:
Post a Comment